Search

Pendukung Petisi Tarif Pesawat Domestik Dinilai Mahal Makin Bertambah

Sebelumnya berdasarkan pertemuan yang dilakukan Komisi V DPR RI menjelang Lebaran 2018 terungkap ternyata tarif tertinggi atau batas atas tiket pesawat udara untuk rute Jakarta-Padang kategori maskapai dengan pelayanan penuh adalah sebesar Rp 2 juta yang mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Maskapai yang masuk dalam kategori pelayanan penuh adalah Garuda Indonesia dan Batik Air dengan tarif batas atas untuk rute Jakarta-Padang adalah Rp 1,9 juta dengan jarak tempuh 937 kilometer.

Sementara untuk maskapai dengan kategori berbiaya murah, tarif batas atas untuk rute Padang-Jakarta sebesar Rp 1,7 juta dan batas bawah Rp 1,6 juta. Yang masuk dalam kategori ini adalah Lion Air, Express Air, Wings Air dan Citilink.

Kenaikan harga tiket pesawat menjadi salah satu pemicu inflasi di Kota Padang pada Desember 2018 berdasarkan hasil pantauan  Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat.

"Karena Desember bertepatan dengan hari libur permintaan tiket pesawat meningkat dengan perubahan harga mencapai 26,10 persen dan andil terhadap inflasi mencapai 0,28 persen," terang Kepala BPS Sumbar Sukardi.

Menurutnya, pada Desember 2018 Padang mengalami inflasi sebesar 0,16 persen dengan angka inflasi tahunan 2,55 persen atau relatif terkendali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Panitia kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementrian Agama mengumumkan dan menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji, BPIH atau[ ongkos haji 2018.](3366511 "")

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pendukung Petisi Tarif Pesawat Domestik Dinilai Mahal Makin Bertambah"

Post a Comment

Powered by Blogger.