Denpasar - Pada Desember 2018, foto seorang bule perempuan di Pantai Batu Bolong, Canggu, Bali yang dikelilingi sampah di akun Instagram Jordan Simons sempat bikin heboh. Ia ingin semua pantai di seluruh dunia termasuk di Bali, tidak dicemari sampah yang dibuang secara sembarangan.
Langkah positifnya untuk membuat membersihkan pantai dari tumpukan sampah terutama sampah plastik, mendapat dukungan dari banyak pihak. Hasilnya, terjadi perubahan drastis di lokasi yang sama hanya dalam waktu sepekan. Jordan Simons kemudian membagikan foto terbaru di pantai yang sama tapi sudah bersih dan tak terlihat ada sampah sama sekali.
Di awal tahun ini, pemerintah Kota Denpasar, Bali, mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 1 Januari 2019.
"Perwali tersebut sudah disosialisasikan sejak Juli 2018 kepada masyarakat mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, termasuk juga ke pusat perbelanjaan, pasar tradisional, sampai toko kelontong," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Rabu (2/1/2019), dilansir Antara.
Ia mengatakan aparat dinas melakukan inspeksi mendadak ke pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan baru tersebut.
Dalam sidak yang dipimpin oleh Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja itu, aparat pemerintah mendapati belasan toko modern dan supermarket masih menyediakan kantong plastik bagi pembeli.
Beberapa pengelola toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara mengaku masih dalam tahap menyiapkan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Namun ada pula pengelola toko yang sudah mematuhi peraturan itu. Misalnya toko buku Gramedia di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali yang tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi pembeli dan menyarankan pembeli membawa tas belanja sendiri.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Denpasar Bali Berlakukan Peraturan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik"
Post a Comment