:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798916/original/073525600_1557229995-20190507-Berburu-Takjil-di-Jalan-Panjang6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Label halal di tiap restoran jadi simbol makanan yang dijual, mulai dari bahan baku hingga prosedur, semua sesuai akidah Islam. Menurut data online LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, restoran bersertifikat halal di Indonesia jumlahnya hanya 5.663 gerai.
Namun, menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, belum tentu sebuah restoran yang tidak terdaftar dalam data online, tidak bersertifikat halal.
"Tidak otomatis begitu. Kalau tidak terdata oleh pusat, bisa jadi disertifikasi oleh LPPOM MUI Daerah karena restoran tersebut cakupan operasionalnya hanya di daerah. Namun, bisa saja belum mendaftarkan sertifikasi halal," terangnya pada Liputan6.com.
Masih banyak restoran yang tidak memiliki sertifikat halal, terutama warung makan pinggir jalan. Lukmanul mengatakan bahwa terdapat berbagai alasan mengapa warung makan pinggiir jalan tak memiliki sertifikat halal.
"LPPOM MUI tidak bisa melakukan tindakan apapun selain imbauan saja karena sertifikasi halal ini sifatnya sukarela," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Mudah Mencari Restoran Bersertifikat Halal di Indonesia"
Post a Comment