Liputan6.com, Jakarta – Taman Nasional Komodo mempunyai sejumlah kawasan wisata seperti Pulau Komodo dan sedang menjadi bahan pembicaraan. Hal itu bermula saat beberapa hari lalu, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana menaikkan harga tiket masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo.
Mereka akan menetapkan tarif sebesar USD 500 kepada turis asing dan USD 100 untuk wisatawan domestik, atau masing-masing sekitar Rp 7,3 juta dan Rp 1,4 juta (USD 1 = Rp 14.635). Gubernur NTT Viktor Laiskodat menegaskan rencana tersebut dengan argumen bahwa TN Komodo memiliki unsur keindahan dan kelangkaan.
Perekonomian lokal pun turut menjadi pertimbangan untuk menaikkan harga masuk. Rencana itu mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pihak Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Menurut Shana Fatina selaku PIC Labuan Bajo Pokja Destinasi Prioritas Kementerian Pariwisata, harga tanda masuk ke Pulau Komodo sudah diatur dengan jelas dan perlu melewati sejumah tahapan kalau memang akan dinaikkan.
Pihak Kemenpar juga termasuk yang akan dilibatkan kalau rencana itu memang akan dijalankan. Saat ini, tiket masuk ke Pulau Komodo berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 dan Keputusan Dirjen PHKA Nomor: SK.133/IV-SET/2014 adalah sebesar Rp 150.000 untuk wisatawan mancanegara dan Rp 5.000 untuk wisatawan domestik.
Harga tersebut berlaku untuk per orang per hari."Menurut kami belum perlu ada kenaikan harga, karena kalau untuk menaikkan jumlah pemasukan bisa dengan lebih memaksimalkan kawasan wisata di Taman Nasional Komodo yang sangat banyak dan potensial mendatangkan pengunjung," kata Shana saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Rencana Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo, Bagaimana Tanggapan Kemenpar?"
Post a Comment