Liputan6.com, Jakarta – Kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun atau Baiq Nuril sedang ramai jadi bahan pembicaaan. Wanita ini mejajdi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya sendiri. Terkadang korban pelecehan justru menjadi pihak yang tersudut dan bahkan menjadi terhukum.
Hal itu sedang dialami oleh Baiq Nuril. Wanita berusia 37 tahun ini adalah seorang tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Seperti dilansir dari antaranews, di tahun lalu ia mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu yang berinisial HM.
Baiq Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memvonis Nuril karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE yaitu menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Padahal di tahuun lalu, Nuril sudah diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Prihatin atas kasus hukum yang menimpa Nuril, warganet menggalang dana lewat sebuah situs agar Baiq Nuril bisa bebas. Kini jumlah galangan dana mendekati angka Rp 100 juta.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/11/2018), hukuman Mahkamah Agung 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta untuk Baiq Nuril, dijadikan alasan seorang penggalang dana untuk menghimpun dana secara online lewat sebuah situs crowdfunding, atau praktik penggalangan dana lewat internet yang inisiatifnya bisa dari siapa saja, dan terkait dengan kasus apa pun.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Korban Pelecehan dan Diputus Bersalah, Baiq Nuril Kirim Surat ke Presiden Jokowi"
Post a Comment