Liputan6.com, Jakarta - Kabar Steffy Burase menikah siri dengan Gubernur Aceh non-aktif cukup mencuri perhatian. Kabar tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan jika mereka telah menikah siri pada 8 Desember 2017.
Fenomena nikah siri makin populer di tengah masyarakat Indonesia. Steffy bukan satu-satunya figur publik yang menikah siri, sejumlah artis juga dikabarkan menikah siri.
Sebut saja nama Nikita Mirzani yang dikabarkan menikah siri dengan Dipo Latief, beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan Mulan Jameela dan Mayangsari.
Seperti dilansir dalam kemenpppa.go.id, Kamis, 18 Oktober 2018, terdapat beragam dampak dari pernikahan siri. Dampak tersebut yang kemudian perlu dipertimbangkan jika menikah siri.
Dampak Psikologis
Nikah siri memiliki dampak psikologis bagi tumbuh kembang anak. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi bahan olok-olokkan dari teman sekolahnya.
Hambatan Soal Hak Waris
Anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pasal 42 UU Perkawinan menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Beban Perempuan Semakin Besar
Nikah siri berdampak menurunnya kualitas hidup perempuan, karena keluarga dari nikah siri tidak berlangsung lama. Ketika suami tidak lagi memberikan jamiman nafkah, istri beralih peran menjadi kepala keluarga, mencari nafkah untuk diri dan anaknya, dan penjamin pemenuhan hak dasar anak.
Simak video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sebelum Menikah Siri, Hal-Hal Ini Perlu Dipertimbangkan"
Post a Comment