:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2367758/original/096817300_1537941431-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Tahukah Anda, berdasarkan jumlah halamannya, paspor Indonesia terdiri dari dua macam, yakni 24 dan 48 halaman?
Kedua paspor sekilas terlihat sama. Belakangan, beredar kabar paspor 24 halaman hanya diperuntukkan bagi para pekerja Indonesia di luar negeri. Faktanya, hal itu tidaklah benar.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan paspor 24 dan 48 halaman itu? Berikut adalah penjelasan dari laman imigrasi.co.id yang dikutip pada Rabu, 26 September 2018.
Secara fisik, tak ada perbedaan siginifikan antara paspor 24 dan 48 halaman di perihal fisik. Warna dan ukuran keduanya sama. Hanya saja, karena jumlah halaman yang berbeda, paspor 48 halaman terlihat lebih tebal.
Dari segi fungsi, sejumlah orang menganggap paspor dengan 24 halaman hanya digunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Padahal, siapa pun dapat membuat paspor tersebut. Kedua macam paspor itu bisa digunakan untuk kepentingan liburan maupun bekerja.
Terakhir dari sisi biaya pembuatan. Mengingat ketebalan paspor berbeda, harga yang diterapkan tentu juga lain. Untuk pengajuan baru, paspor 24 halaman ditarik biaya Rp 100 ribu, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman adalah Rp 300 ribu.
Jadi, bila Anda akan jarang bepergian ke luar negeri, tak ada salahnya mengajukan pembuatan paspor 24 halaman. Di samping lebih murah, paspor itu juga bisa menghemat kertas. Saat diperpanjang, paspor akan diganti yang baru. Sebagai catatan, paspor 24 halaman hanya tersedia untuk paspor biasa bukan e-pasport.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan aturan terkait penerbitan paspor, yaitu setiap pemohon diharuskan memiliki tabungan Rp 25 juta. Aturan yang cukup berat ini rupanya tidak berlaku keseluruhan bagi setiap pemohon.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apa Sih Beda Paspor 24 dan 48 Halaman?"
Post a Comment