Search

2 Cara Mudah Bikin Visa Kunjungan Wisata ke Jepang

Cara pertama menggunakan metode lama, yaitu proses visa biasa. proses ini lebih ditujukan bagi wisatawan yang belum memiliki e-passpor. Aplikasi visa bisa dilakukan di kedutaan atau konsulat dengan mengajukan dokumen permohonan visa kunjungan sesuai dengan rencana perjalanan Anda di Jepang.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat visa dengan cara biasa ini antara lain, passpor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, mengisi formulir permohonan visa, pasfoto terbaru ukuran 4,5X4,5cm dengan latar putih, fotokopi KTP, bukti tiket penerbangan (PP), dan itenerary selama berwisata ke Jepang.

Biasanya pembuatan visa Jepang selesai dalam 4 hari kerja, namun ada baiknya jika Anda meluangkan waktu lebih banyak untuk mengurus visa sebelum hari H keberangkatan, minimal dua minggu. Ini berguna untuk Anda agar bisa melengkapi atau memperbaiki kelengkapan dokumen pengajuan visa. Biaya pembuatan visa ini antara lain Single Entry Rp 330.000 dan Multiple Entry Rp 660.000.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Cara Mudah Bikin Visa Kunjungan Wisata ke Jepang"

Post a Comment

Powered by Blogger.