Search

Menguak Sisi Gelap Perempuan Pekerja Rumahan di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Jutaan pekerja rumahan di Indonesia yang sebagian besar perempuan, selama ini ternyata belum terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Hal itu membuat mereka kesulitan mendapatkan hak-hak sebagai pekerja seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kecelakaan kerja.

Padahal, mayoritas pekerja rumahan adalah perempuan miskin dengan tingkat pendidikan rendah yang mengakibatkan mereka semakin rentan dieksploitasi. Itu merupakan sisi gelap para pekerja rumahan di negeri ini. 

Fakta itu diungkapkan oleh Pihak Trade Union Rights Centre (TURC) bersama program MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) di Festival Perempuan Pekerja Rumahan (FPPR).  Acara ini berlangsung pada 14 – 15 Desember 2018 di Gedung Kerta Niaga, Kawasan Kota Tua, Jakarta.

Untuk mendorong kerja layak bagi pekerja rumahan, diperlukan perlindungan hukum bagi pekerja rumahan agar mereka dapat mengakses hak-hak ketenagakerjaan dan diakui sebagai pekerja.

"Regulasi khusus yang mengatur mengenai pekerja rumahan mutlak dibutuhkan untuk memberikan pengakuan akan status dan perlindungan sebagai pekerja. Ini juga menunjukkan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negaranya dengan jenis pekerjaan apapun tanpa diskriminasi," kata Andriko Otang, Direktur Eksekutif TURC pada Liputan6.com dalam acara bincang-bincang di Gedung Kerta Niaga, Kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Acara tersebut juga dihadiri Juanda Pangaribuan, ahli hukum ketenagakerjaan; Umar Kasim, Kepala Bagian Penelaahan Hukum dan Konvensi, Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Ani Marissa, seorang pekerja rumahan dari Solo.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menguak Sisi Gelap Perempuan Pekerja Rumahan di Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.