Sebagai pencegahan untuk efek lebih lanjut, Gubernur Hawaii David Ige menandatangani rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penjualan tabir surya mengandung oksibenzon dan oktoksoks di sekitar Hawaii.
Dua bahan kimia ini dianggap berbahaya bagi terumbu karang. Hawaii menjadi daerah pertama yang menerapkan undang-undang ini, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Para wisatawan pun diminta lebih peduli dan mencari tabir surya yang tak mengandung oksibenzon dan oktoksoks untuk dikenakan saat ke pantai-pantai di Hawaii.
Tampaknya, langkah ini juga sangat penting diterapkan di berbagai daerah pantai di dunia. Termasuk Indonesia.
Sumber: Dream.co.id
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tidak Boleh Pakai Tabir Surya di Hawaii, Alasannya Mencengangkan"
Post a Comment